Tugas Dan Fungsi Bamuskal

01 Januari 2019
Administrator
Dibaca 19.445 Kali

Tugas BAMUSKAL adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BAMUSKAL
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Lurah
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAMUSKAL memiliki fungsi sebagai berikut;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama Lurah
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah