Berita Penetapan APBKAL 2025 di Kalurahan Guwosari

27 Desember 2024
Administrator
Dibaca 28 Kali
Berita Penetapan APBKAL 2025 di Kalurahan Guwosari

Pada Jumat, 27 Desember 2024, Kalurahan Guwosari menggelar rapat musyawarah kalurahan (Muskal) di Aula Kalurahan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKAL) tahun anggaran 2025. Ibu Ari Mujahadah, SIP, memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kalurahan Guwosari yang telah menjalani evaluasi RAPBKAL oleh Kapanewon Pajangan. Hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya catatan perbaikan, yang mencerminkan kinerja yang baik. Dan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kalurahan dalam menindaklanjuti evaluasi. Pendamping Desa, Bapak Kardiyono, menekankan perlunya penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja kalirahan sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024. Lurah Guwosari, Bapak Masduki Rahmad, SIP., memaparkan kebijakan yang menjadi acuan dalam penetapan APBKAL. Ia menyebutkan bahwa pendapatan APBKAL 2025 mencapai Rp 7,1 miliar, dengan belanja sebesar Rp 7,2 miliar, menyisakan Silpa sebesar Rp 143 juta. Beberapa anggaran penting seperti kenaikan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 26 juta dan anggaran reward sebesar Rp 100 juta juga menjadi bagian dari diskusi. Selain itu, ada langkah-langkah perbaikan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi. Rapat tersebut diakhiri dengan penetapan RAPBKAL 2025 sebagai Peraturan Kalurahan Guwosari. Penetapan APBKAL ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Guwosari di tahun mendatang.