Dengar Pendapat Publik Rancangan Peraturan Kalurahan Tentang Tata terrtib Musyawarah Kalurahan
Kamis, 5 Desember 2024, bertempat di Aula Kalurahan Guwosari, diselenggarakanrapat dengan pendapat publik untuk membahas Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan (Muskal). Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Ketua Bamuskal, Bapak Muhaimin, S.Th.I., M.H., memaparkan bahwa Raperkal ini dirancang sebagai pedoman pelaksanaan Muskal di tahun 2025. Selain itu, beberapa revisi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dan menyelaraskannya dengan peraturan di tingkat lebih tinggi, seperti Permendagri dan Permendes.
Salah satu poin penting adalah tata tertib musyawarah yang akan dibacakan oleh ketua panitia sebelum acara dimulai, serta kewajiban sekretaris untuk membacakan hasil musyawarah. Peserta rapat diberi waktu hingga lima hari ke depan untuk memberikan masukan atau revisi sebelum Raperkal ditetapkan. Masyarakat umum dapat memberikan masukan secara daring melalui laman: https://s.id/raperkal
Dalam sesi berikutnya, Bapak H. Juremi, S.Sos., menyampaikan perlunya penyesuaian istilah dalam dokumen, seperti penggunaan istilah "Pamong Kalurahan" menggantikan "perangkat Kalurahan" sesuai regulasi Permendes. Rapat ini ditutup pada pukul 15.10 WIB dengan harapan Raperkal yang disusun dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin