Bamuskal Guwosari Selenggarakan Sosialisasi dan Pengantar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Bamuskal Guwosari menyelenggarakan agenda sosialisasi yang bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum & Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan materi pengantar penyusunan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sosialisasi pada hari Selasa, 2 April 2024 di ruang Aula Kalurahan Guwosari. Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku Lurah Guwosari, Bapak H. Muhaimin, S.Th.I., M.H. selaku ketua Bamuskal Guwosari beserta seluruh anggotanya, Bapak Nur Hidayad selaku Carik Guwosari serta staf Bamuskal.
Bapak Nur Kholis, S.Sos.I selaku sekretaris Bamuskal membuka prosesi sosialisasi pada pukul 20.30 WIB. Selanjutnya sambutan oleh Bapak Masduki Rahmad, SIP yang berisi ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Pusat Bantuan Hukum & Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta di ruang aula Guwosari untuk memberikan sosialisasi.
Sambutan oleh Bapak Muhaimin, S.Th.I., M.H selaku ketua Bamuskal yang menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok Bamuskal adalah mengawal regulasi undang-undang di lingkup pemerintahan kalurahan. Namun saat ini anggota Bamuskal belum sepenuhnya menguasai sistematika pembuatan produk hukum dan proses mengawal regulasi. Adanya sosialisasi ini disambut hangat oleh Bamuskal dan jajaran pemerintahan kalurahan Guwosari, guna memberikan bimbingan dan arahan supaya ketugasan Bamuskal mampu berjalan dengan maksimal. Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta diharapkan mampu membimbing seluruh anggota Bamuskal supaya bisa membuat produk hukum dan mengawal regulasi undang-undang oleh Bamuskal Guwosari.
Sosialisasi ini rencananya adalah sebuah kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan berkesinambungan setiap bulannya. Dalam sosialisasi perdana ini terdapat beberapa materi yang disampaikan diantaranya adalah hierarki & peraturan perundang-undangan, dasar-dasar pengertian undang- undang & perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan serta sistematika naskah akademik. Terlaksananya sosialisasi perdana ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan anggota Bamuskal dan pemerintah kalurahan Guwosari dalam hal pembuatan produk hukum dan pengawalan regulasi. (Venni)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin