PENYULUHAN KESEHATAN PENINGKATAN PENGETAHUAN PENCEGAHAN SERTA PENANGANAN KDRT WARGA DUSUN KEMBANGGED
Pada 03 Juli 2022, telah diadakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa Penyuluhan Kesehatan KDRT untuk masyarakat. Kegiatan ini diadakan oleh Mahasiswa KKN-T Kelompok 8 Guwosari Universitas Alma Ata dan ditujukan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu supaya mereka bisa memahami pentingnya pengetahuan pencegaham dan penanganan KDRT. Kegiatan ini diadakan di Los Makam, Dusun Kembanggede, yang mana materinya disampaikan oleh Ibu Imram Raden Rimba Putri, S.Kep.,Ns.,MMR dari Dosen Prodi Administrasi Rumah Sakit Universitas Alma Ata.
Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang perempuan merupakan tindak criminal dan melanggar hak asasi manusia.Salah satu prinsip yang harus dipegang dalam pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga adalah kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan gender.Menurut UU No 23 Tahun 2004 Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pihak Komnas Perempuan juga menjelaskan bahwa keberadaan UU Penghapusan KDRT merupakan langkah konkrit pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan KDRT yang mampu menggerakkan masyarakat sipil berpartisipasi memerangi KDRT yang tergabung dalam UUPA. Namun perlu diketahui bahwa masyarakat yang mengambil peran dalam lembaga-lembaga tersebut bisa dikatakan mayoritas masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi terkait hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Tim Pengabdi tertarik menyentuh masyarakat yang tidak tergabung di dalam lembaga-lembaga tersebut untuk mengetahui dan memahami mengenai KDRT dari perspektif hukum sehingga bisa ikut berperan dalam memerangi KDRT.
Kegiatan penyuluhan dalam bentuk edukasi dengan mengangkat tema “Stop KDRT” telah dilaksanakan dengan menyebarkan informasi mengenai pengertian, ruang lingkup, bentuk-bentuk KDRT, dampak KDRT bagi keluarga, dan konsekuensi hukuman yang akan diterima pelaku KDRT, serta perlindungan bagi para korban.
Ibu Imram Raden Rimba Putri, S.Kep.,Ns.,MMR juga menyampaikan, KDRT dapat terjadi di keluarga mana saja kaya-miskin,hidup di kota-hidup dipedesaan, dan berpendidikan - tidak berpendidikan.Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan KDRT seperti:
- Faktor mental psikologis
Disebabkan adanya ketidakmampuan mengendalikan pikiran dan perasaan.
- Faktor Pendidikan
Disebabkan adanya Pendidikan yang makin tinggi dapat menimbulkan kesombongan yang memicu keinginan mengganti pasangan hidup karena dirasa tidak sepadan. dan pada Pendidikan yang rendah dapat menimbulkan lingkaran kekerasan.
- Faktor sosial dan ekonomi
Masyarakat modern menikmati kemajuan materi yang memanjakan hidup.
Sebelum mengakhiri materinya, Ibu Imram Raden Rimba Putri, S.Kep.,Ns.,MMR juga memberi solusi pencegahan terjadinya KDRT agar terciptanya sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis yaitu, ‘‘ Pelihara suasana harmonis, Melakukan komunikasi yang baik dan sehat, Menerapkan rasa saling percaya,pengertian, saling menghargai hak atas anggota keluarga, Segera menyelesaikan masalah jika terjadi masalah jangan sampai menumpuk masalah dan Jalin komitmen Bersama.”
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin