KKN AMPTA Ikut Serta Dalam Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Di Watu Gedug

13 Oktober 2024
KKN AMPTA
Dibaca 42 Kali
KKN AMPTA Ikut Serta Dalam Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Di Watu Gedug

Guwosari, Kamis 3 Oktober 2024 - Pada pukul 09.00 - 11.00 WIB bertempat di rumah Dukuh Padukuhan Watu Gedug Bapak Mistijan terlaksana kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK Padukuhan Watu Gedug. Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak Susanto dari Yayasan Teratai Putih.

 

Materi Sosialisasi

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama masyarakat, memahami hak-hak anak dan perlindungan yang diatur dalam undang-undang tersebut.  Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, merupakan langkah penting untuk menjamin hak-hak anak dan memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

 

Tujuan Undang-Undang Perlindungan Anak

  • Melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Menjamin pemenuhan hak-hak anak, seperti hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat.
  • Menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak.

Hak Anak

  • Hak Sipil dan Kebebasan: Hak untuk diakui sebagai individu, hak atas identitas, dan hak untuk berpendapat.
  • Hak Perkembangan: Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk berkembang.
  • Hak Perlindungan: Hak untuk dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan buruk.

Kewajiban Orang Tua dan Masyarakat

  • Orang tua dan wali memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak.
  • Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam melindungi anak dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hak anak.

Perlindungan Khusus

  • Anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan harus mendapatkan perlindungan khusus.
  • Pengaturan mengenai lembaga perlindungan anak dan mekanisme pelaporan.

 

Peran Mahasiswa KKN

Peran kami dalam kegiatan ini yaitu membantu menyiapkan tempat dan peralatan untuk acara sosialisasi. Beberapa anggota kelompok KKN-PM kami juga menjadi MC dan mengurus daftar hadir registrasi peserta sosialisasi. Sebagian anggota juga membantu dibalik layar menyiapkan konsumsi untuk peserta sosialisasi. Setelah sosialisasi selesai kami juga memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan perkenalan kepada ibu-ibu PKK. Harapannya dapat menjalin silahturahmi dan membangun relasi dengan ibu-ibu karena ada beberapa program kerja yang akan melibatkan ibu-ibu di Watugedug.Â