Penyesuaian Masa Jabatan Lurah, Ketua TP PKK Guwosari di Kukuhkan hingga 2026
Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, pada hari Rabu (26/6) mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 74 Lurah di Kabupaten Bantul menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul. Penyesuaian masa jabatan ini berdasarkan atas terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu Lurah yang masa jabatannya disesuaikan adalah Lurah Guwosari, Masduki Rahmad, SIP, untuk periode 2018-2026. Setelah pengukuhan penyesuaian masa jabatan Lurah, dilanjutkan dengan pengukuhan penyesuaian masa bakti Ketua Tim Penggerak PKK di masing-masing kapanewon. Ketua TP PKK Kalurahan Guwosari, Maimunah, S.Pd.,Gr, masa baktinya disesuaikan untuk periode 2018-2026. Kegiatan pengukuhan ini juga bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam membina dan melaksanakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di kalurahan. Pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forkompinkap Pajangan, Ketua TP PKK Kapanewon Pajangan, Pengurus PKK Kapanewon Pajangan, dan perwakilan PKK dari masing-masing kalurahan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin