Daftar Pungutan Makan Kalurahan Guwosari

10 April 2024
FRAN KURNIAWAN
Dibaca 43 Kali

Makam kalurahan

Dewasa

  1. Perdana Rp. 3.500.000,-
  2. Perpanjangan Rp. 2.000.000,-

Anak-anak

  1. Perdana Rp. 3.000.000,-
  2. Perpanjangan Rp. 2.000.000,-


Biaya perdana adalah biaya yang dibayarkan saat pertama kali mengajukan penggunakan Makam Kalurahan.
Biaya Perpanjangan adalah biaya yang harus dibayarkan setiap perpanjangan dengan batas waktu penggunaan:

  • Jenazah warga Kalurahan Guwosari setiap 15 tahun
  • Jenazah warga Domisili Kalurahan Guwosari setiap 10 Tahun
  • Jenazah orang terlantar setiap 5 Tahun
  • Jenazah warga yang telah disepakati sebelumnya setiap 5 tahun

Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan diatas ahli waris tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka dianggap menggundurkan diri dari pemanfaatan petak tanah dan petak makam dapat digunakan untuk pemakaman tumpang jenazah lainnya. (Sesuai peraturan Kalurahan Guwosari Nomor 4 Tahun 2021)

Untuk Informasi Makam Kalurahan dapat menghubungi nomor: 0818268411

*Biaya Sesuai dengan Peraturan Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Nomor 2 Tahun 2024