Sosialisasi Perundang-Undangan Penanggulangan Bencana Digelar di Pendopo Kalurahan Guwosari

Guwosari, 10 Juni 2025 — Pemerintah Kalurahan Guwosari menggelar kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Penanggulangan Bencana bertempat di Pendopo Kalurahan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan relawan terkait peraturan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Dalam sosialisasi ini, materi utama yang disampaikan adalah Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang tangguh, cepat, dan responsif.
Selain itu, acara ini menekankan peran strategis relawan dalam setiap fase penanggulangan bencana — mulai dari pra, saat, hingga pasca bencana. Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diperkenalkan sebagai wadah resmi yang menaungi relawan serta menjadi simpul koordinasi di tingkat lokal.
Topik lain yang turut dibahas meliputi dukungan logistik dan pendanaan dalam kegiatan kebencanaan, termasuk strategi pengelolaan sumber daya yang efektif untuk mendukung kegiatan lapangan.


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin