BPN Bantul Serahkan 54 Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Program PTSL

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Hananto, bersama tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyerahkan secara langsung 54 sertipikat tanah kepada warga di Aula Kalurahan Guwosari, Pajangan, Bantul, pada Rabu (24/1/2025).
Sebanyak 54 sertipikat tersebut merupakan bagian dari target 1.500 sertipikat tanah dalam program PTSL Kabupaten Bantul tahun 2024 yang telah rampung. Acara penyerahan sertipikat berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dengan dihadiri perangkat Kalurahan Guwosari dan warga masyarakat Kalurahan Guwosari yang menerima Program PTSL ini.
Dalam sambutannya, Tri Hananto menyampaikan bahwa sertipikat yang diserahkan kali ini menggunakan format elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. “Sertipikat tanah elektronik memiliki manfaat yang sama dengan sertipikat analog. Sistem ini lebih efisien dan menjamin keamanan data serta dokumen. Saya harap bapak ibu bisa memanfaatkannya dengan baik untuk kepentingan yang positif,” ujar Tri.
Salah satu penerima sertipikat, Siti Zawidah, warga Guwosari, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN Bantul dan pemerintah Kalurahan Guwosari. “Tanah saya sudah memiliki kepastian hak sehingga dapat saya gunakan sebaik-baiknya,” kata Siti. Penyerahan sertipikat tanah di Kalurahan Guwosari ini menjadi salah satu bukti keberhasilan program PTSL dalam mempercepat pendaftaran tanah di Kabupaten Bantul.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah ini juga bertujuan melindungi hak pemilik tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin